Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Friday, 7 March 2014

KOMPETENSI YANG HARUS DIKUASAI OLEH GURU


KOMPETENSI YANG HARUS DIKUASAI OLEH GURU

ilustrasi

Guru adalah salah satu unsur terpenting yang menunjang perkembangan murid. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang dididik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini disebabkan karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta keterampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.
Untuk menciptakan peserta didik yang berkualitas, guru harus menguasai standar kompetensi yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru professional. Keempat kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya tersebut adalah:
1.    kompetensi pedagogik
2.    kompetensi profesional
3.    kompetensi sosial
4.    kompetensi kepribadian
Guru harus sungguh-sungguh dan baik dalam menguasai 4 kompetensi tersebut agar tujuan pendidikan bisa tercapai dengan menempuh pendidikan profesi selama satu tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa: “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
  
1. Kompetensi Pedagogik
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.”
“Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran” menurut Joni (1984:12), adalah kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
a.    merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran
b.    merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar
c.    merencanakan pengelolaan kelas
d.   merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran
e.    merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
a.    mampu mendeskripsikan tujuan
b.    mampu memilih materi
c.    mampu mengorganisir materi
d.   mampu menentukan metode/strategi pembelajaran
e.    mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran
f.     mampu menyusun perangkat penilaian
g.    mampu menentukan teknik penilaian
h.    mampu mengalokasikan waktu.
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
a.    Mengenal karakteristik anak didik
b.    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
c.    Mampu mengembangan kurikulum
d.   Kegiatan pembelajaran yang mendidik
e.    Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
f.     Komunikasi dengan peserta didik
g.    Penilaian dan evaluasi pembelajaran
Sub kompetensi dalam kompetensi pedagogik adalah :
a.    Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b.    Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.    Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.   Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.    Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

2. Kompetensi Profesional.
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi ini juga dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini karena perkembangan ilmu selalu dinamis. Kompetensi profesional yang harus terus dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan reflektif.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
a.    mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis
b.    mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
c.    mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
d.   mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
e.    mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
f.     mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
g.    mampu melaksanakan evaluasi belajar
h.    mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:
a.    kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran
b.    pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar
c.    kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya
d.   kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
e.    kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
f.     kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
g.    kemampuan dalam menyusun program pembelajaran
h.    kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan
i.      kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.

3. Kompetensi  Sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dalam Mulyasa (2008:173) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenagan kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sehingga dapat dikatakan bahwa kompetensi sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik, guru-guru lainnya, orang tua/wali peserta didik, ataupun masyarakat sekitar. Dengan komunikasi yang aktif  maka seorang guru telah mampu menjadi fasilitator yang baik bagi perkembangan pendidikan.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi:
a.    Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
b.    Berkomunikasi lisan dan tulisan
c.    Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
d.   Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
e.    Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jeniskelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
f.     Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
g.    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
h.    Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
i.      Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
  
4. Kompetensi Kepribadian
         Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP), penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b dalam Mulyasa (2008:117) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berahlak mulia.
         Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
       Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:
a.    Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.    Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
c.    Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.   Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e.    Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.


DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Post a Comment

SAHABAT YANG BAIK SENANTIASA MEMBERIKAN KOMENTAR YANG BAIK PULA