KOMPETENSI
YANG HARUS DIKUASAI OLEH GURU
ilustrasi |
Guru adalah salah satu
unsur terpenting yang menunjang perkembangan murid. Apabila seorang guru tidak
punya sikap profesional maka murid yang dididik akan sulit untuk tumbuh dan
berkembang dengan baik. Hal ini disebabkan karena guru adalah salah satu
tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional
dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula.
Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi
adalah seperangkat ilmu serta keterampilan mengajar guru di dalam menjalankan
tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa
dicapai dengan baik.
Untuk menciptakan
peserta didik yang berkualitas, guru harus menguasai standar kompetensi yang
tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar
kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut
menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru professional.
Keempat kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya
tersebut adalah:
1. kompetensi
pedagogik
2. kompetensi
profesional
3. kompetensi
sosial
4. kompetensi
kepribadian
Guru harus
sungguh-sungguh dan baik dalam menguasai 4 kompetensi tersebut agar tujuan
pendidikan bisa tercapai dengan menempuh pendidikan profesi selama satu tahun,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik,kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
1.
Kompetensi Pedagogik
Undang-undang No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah
“kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut
kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.”
“Kompetensi Menyusun
Rencana Pembelajaran” menurut Joni (1984:12), adalah kemampuan merencanakan
program belajar mengajar mencakup kemampuan:
a.
merencanakan pengorganisasian
bahan-bahan pengajaran
b.
merencanakan pengelolaan kegiatan
belajar mengajar
c.
merencanakan pengelolaan kelas
d.
merencanakan penggunaan media dan sumber
pengajaran
e.
merencanakan penilaian prestasi siswa
untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9)
mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
a.
mampu mendeskripsikan tujuan
b.
mampu memilih materi
c.
mampu mengorganisir materi
d.
mampu menentukan metode/strategi
pembelajaran
e.
mampu menentukan sumber
belajar/media/alat peraga pembelajaran
f.
mampu menyusun perangkat penilaian
g.
mampu menentukan teknik penilaian
h.
mampu mengalokasikan waktu.
Kompetensi pedagogik
pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik.
Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi
lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
a. Mengenal
karakteristik anak didik
b. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
c. Mampu
mengembangan kurikulum
d. Kegiatan
pembelajaran yang mendidik
e. Memahami
dan mengembangkan potensi peserta didik
f. Komunikasi
dengan peserta didik
g. Penilaian
dan evaluasi pembelajaran
Sub kompetensi dalam
kompetensi pedagogik adalah :
a.
Memahami peserta didik secara mendalam
yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik.
b.
Merancang pembelajaran,teermasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi
memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran,
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.
Melaksanakan pembelajaran yang meliputi
menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang
kondusif.
d.
Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai
metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.
Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2.
Kompetensi Profesional.
Kompetensi Profesional adalah penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi
ini juga dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini
karena perkembangan ilmu selalu dinamis. Kompetensi profesional yang harus
terus dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan reflektif.
Gumelar dan Dahyat
(2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru
mencakup kemampuan dalam hal:
a.
mengerti dan dapat menerapkan landasan
pendidikan baik filosofis, psikologis
b.
mengerti dan menerapkan teori belajar
sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
c.
mampu menangani mata pelajaran atau
bidang studi yang ditugaskan kepadanya
d.
mengerti dan dapat menerapkan metode
mengajar yang sesuai
e.
mampu menggunakan berbagai alat
pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
f.
mampu mengorganisasikan dan melaksanakan
program pengajaran
g.
mampu melaksanakan evaluasi belajar
h.
mampu menumbuhkan motivasi peserta
didik.
Tingkat keprofesionalan
seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:
a.
kemampuan untuk menguasai landasan
kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik
tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran
b.
pemahaman dalam bidang psikologi
pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang
teori-teori belajar
c.
kemampuan dalam penguasaan materi
pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya
d.
kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai
metodologi dan strategi pembelajaran
e.
kemampuan merancang dan memanfaatkan
berbagai media dan sumber belajar
f.
kemampuan dalam melaksanakan evaluasi
pembelajaran
g.
kemampuan dalam menyusun program
pembelajaran
h.
kemampuan dalam melaksanakan unsur
penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan
i.
kemampuan dalam melaksanakan penelitian
dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
3.
Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dalam Mulyasa (2008:173)
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenagan kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sehingga dapat dikatakan bahwa kompetensi
sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama
dengan peserta didik, guru-guru lainnya, orang tua/wali peserta didik, ataupun
masyarakat sekitar. Dengan komunikasi yang aktif maka seorang guru telah mampu menjadi
fasilitator yang baik bagi perkembangan pendidikan.
Gumelar dan Dahyat
(2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah
salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing
masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
Johnson sebagaimana
dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk
menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu
membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto (1993:239)
mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi
sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata
usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Kompetensi sosial yang
harus dikuasai guru meliputi:
a.
Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
b.
Berkomunikasi lisan dan tulisan
c.
Menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional
d.
Bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
e.
Bersikap inkulif, bertindak obyektif,
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jeniskelamin, agara,
raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
f.
Bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar
g.
Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
h.
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan
teladan
i.
Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi,
rasa bangga menjadi guru
4.
Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP),
penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b dalam Mulyasa (2008:117) dikemukakan bahwa
yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berahlak mulia.
Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru
akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya,
sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya)
dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan
faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun
psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku
seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut
dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku
positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang, beberapa aspek
kompetensi ini misalnya:
a.
Kepribadian yang mantap dan stabil
meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan
memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.
Kepribadian yang dewasa yaitu
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod
kerja sebagai guru.
c.
Kepribadian yang arif adalah menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat
dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.
Kepribadian yang berwibawa meliputi
memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki
perilaku yangh disegani.
e.
Berakhlak mulia dan dapat menjadi
teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas,
suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Zakiah Darajat dalam
Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan
apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah
akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama
bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang
mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Gumelar dan Dahyat
(2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi
(1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan
tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4)
pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6)
memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia
terhadap harkat dan martabat manusia.
Arikunto (1993:239)
mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang
mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut
diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru
tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
DAFTAR PUSTAKA
http://tentangpendidik.blogspot.com/2013/01/4-kompetensi-yang-wajib-dikuasai-guru.html#.UxaSl_mSxJg
diakses 3 Maret pukul 20.05 WITA
http://koffieenco.blogspot.com/2013/07/4-kompetensi-guru-profesional.html
diakses 3 Maret pukul 20.07 WITA
http://kompetensi.info/kompetensi-guru/empat-kompetensi-guru.html
diakses 3 Maret pukul 20.09 WITA
http://gurudanprofesionalisme.blogspot.com/2010/05/empat-kompetensi-dasar-guru.html
diakses 3 Maret pukul 20.13 WITA
http://ikachessmeilana.wordpress.com/2013/04/24/membedah-aspek-profesionalisme-guru-dari-segi-kompetensi/
diakses 3 Maret pukul 20.17 WITA
0 komentar:
Post a Comment
SAHABAT YANG BAIK SENANTIASA MEMBERIKAN KOMENTAR YANG BAIK PULA